Stafsus Presiden Bantah Ada Pertemuan Antara Presiden Jokowi dengan Agus Bahas Setnov

By Admin


JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait Presiden Joko Widodo yang disebut pernah memanggil Agus untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) 2017 silam.

Ari mengklaim mereka telah memeriksa riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dan Agus, sebagaimana yang disampaikan eks pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurut Ari, pertemuan itu tidak ada dalam agenda atau tidak pernah terjadi.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dimintai keterangan, Jumat (1/12).

Ari lantas meminta publik melihat kenyataan yang terjadi. Ia menyebut buktinya proses hukum terhadap Setnov terus berjalan dan sudah diproses dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menekankan Jokowi pada 2017 lalu juga dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK.

Di sisi lain, Ari juga menekankan bahwa Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kemudian disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 lalu itu merupakan beleid inisiatif legislatif dan bukan eksekutif.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ujar Ari.

Hal itu Ari sampaikan mengingat Agus menduga revisi UU KPK pada 2019 lalu terjadi lantaran penolakannya atas perintah presiden terkait penghentian kasus e-KTP itu. Agus sebelumnya mengungkapkan, saat itu memang sudah ada upaya menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.

Namun demikian upaya tersebut menurutnya tidak berhasil karena saat itu KPK masih independen dan tidak berada di bawah area eksekutif atau di bawah presiden. (*)